A. Pengertian Reasuransi dan Prinsip-prinsip dalam Hubungan Antara Penanggung dan Penanggung Ulang Dalam Perjanjian Reasuransi
Bila dalam asuransi telah didapatkan suatu definisi sebagaimana yang termaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kepailitan pasal 246 dan kemudian telah diperbaharui dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Pereasuransian pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 dalam hal reasuransi hingga saat ini belum terdapat defenisi yang telah dibakukan.
Pengertian reasuransi sebagaimana tersimpul dalam KUHD Pasal 271 tersebut tampak sejiwa dan seirama dengan dikemukakan oleh pakar reasuransi Robert I Mehr dan E. Cammack dalam buku yang berjudul Principles of Insurance yang menyatakan: “ Reinsurance is the insurance of the insurance” (Ref. page no. 723), artinya reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau “ asuransinya asuransi “ (A.J. Marianto 1997).
Selanjutnya Robert I Mehr and Emerson cammack memberikan suatu contoh atau suatu penjelasan sebagai berikut : “ When a company has received from an agent a volume of insurance on a given property or in a given area, in excess of the amount it wishes to retain an its book, it can reinsure the contract “ (jika suatu perusahaan asuransi menutup risiko atau dia menutup risiko-risiko disuatu daerah tertentu melalui seorang agen, dia dapat mempertanggungkan ulang /kembali kelebihan resiko yang melampaui daya tampungnya). (A. J. Marianto 1997).
Berdasarkan pengertian diatas, perusahaan asuransi berdasarkan prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan, telah menutup suatu pertanggungan atas risiko atau risiko-risiko di suatu daerah tertentu dapat mempertanggungkan kembali kelebihan tanggung gugat atau excess liability yang melampaui daya tampungnya sendiri atau own retention kepada penanggung lain.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat pengertian reasuransi versi lain oleh beberapa pakar ahli :
1. GF. Michelbacher
Dalam bukunya yang berjudul Multiple Line Insurance , G.F. Michelbacher membuat rumusan pengertian reasuransi sebagai berikut : “ The process whereby one insurer arranges with one or more other insurers to share risk is reinsurance “ (proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan ulang).
Dari rumusan tersebut Michelbacher mengartikan reasuransi sebagai suatu proses yang dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya dengan tujuan untuk membagi risiko.
2. Mollengraaf
Mollengraaf menyatakan reasuransi adalah persetujuan yang dilaksanakan oleh suatu penanggung dengan penanggung lainnya yang dinamakan sebagai penanggung ulang (reasuradur), dalam persetujuan mana pihak kedua dengan menerima premi yang ditentukan terlebih dahulu bersedia memberikan penggantian kepada pihak pertama, mengenai penggantian kerugian yang pihak pertama wajib membayarnya kepada tertanggung akibat dari suatu pertanggungan yang diadakan antara pihak pertama dan tertanggung.
3. R. C. REINARZ
“ Reasuransi adalah akseptasi oleh suatu penaggung yang dikenal sebagai reasuradur / penaggung ulang atas semua atau sebagian risiko kerugian dari penanggung lainnya yang disebut pemberi sesi (ceding company) ”.
Berdasarkan dari berbagai pendapat para pakar tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian reasuransi dalam arti yang sebenarnya dapat ditinjau dari beberapa aspek sebagai berikut :
a. Aspek teknis
b. Aspek hukum
c. Aspek keuangan
a. Pengertian reasuransi dari aspek teknis
Ditinjau dari aspek teknis reasuransi merupakan suatu cara atau alat/sarana untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak penanggung lain. Risiko yang dihadapi penanggung pertama dalam arti yang sebenarnya adalah beban risiko yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan usaha yang dilakukannnya dengan mengambil alih seluruh atau sebagian risiko yang dihadapi tertanggung asli. Dengan demikian pertanggungan ulang (reasuransi) mempunyai peraanan yang sangat besar dalam bidang industri asuransi.
b. Pengertian reasuransi dari aspek hukum
Dari aspek hukum, reasuransi adalah suatu perjanjian antara satu penanggung dengan satu atau lebih penanggung ulang/reasuradur. Penanggung wajib memberi dan penaggung ulang sepakat wajib menerima seluruh atau sebagian risiko yang diberikan kepadanya. Seperti halnya asuransi, perjanjian pertanggungan ulang juga bersifat timbale balik. Perjanjian ini menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara kedua pihak. Oleh karena itu penanggung ulang juga berhak menerima seluruh atau sebagian premi yang diterima oleh penanggung pertama berdasarkan polis yang telah diterbitkan.
c. Pengertian reasuransi dari aspek keuangan
Dari gejala ekonomi, maksud dan tujuan penanggung mengadakan perjanjian reasuransi dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko yang diterimanya karena perjanjian asuransi kepada para penanggung lainnya adalah untuk mengubah suatu ketidakpastian agar menjadi lebih pasti, demi kesinambungan usahanya dalam menghadapi segala kemungkinan atau peluang kewajiban membayar ganti rugi atau santunan yang besar yang dapat menimbulkan hasil underwriting yang buruk dan memperngaruhi keadaan keuangan.
Reasuransi memiliki bebrapa fungsi yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :
(1) Memberi jaminan atau perlindungan kepada penanggung dari kerugian-kerugian underwriting yang dapat sewaktu-waktu membahayakan likuiditas, solvabilitas, dan kelestarian kegiatan usaha mereka.
(2) Menaikkan kapasitas akseptasi perusahaan asuransi atas risiko-risiko yang melampaui batas kemampuannya karena kelebihan tanggung-gugat yang tidak bisa mereka tampung sendiri akan dijamin oleh penanggung ulang yang telah bersedia menampungnya.
(3) Sebagai alat penyebar resiko, baik dipasaran reasuransi dalam negeri maupun dipasaran luar negeri.
(4) Bila kerjasama reasuransi atas sebagian resiko dilakukan antar sesama perusahaan asuransi, akan terdapat dua fungsi didalamnya, yaitu sebagai penyebaran risiko dan sebagai sarana pertukaran bisnis yang mampu meningkatkan pendapatan premi yang dapat ditahan karena disamping adanya pengeluaran terdapat pulapemasukan premi.
(5) Meningkatkan atau mendukung kestabilan hasil underwriting dan keadaan keuangan perusahaan asuransi, termasuk menjaga stabilitas pendapatannya. Dalam hal ini, reasuransi seolah-olah berfungsi menyediakan fasilitas bank kepada perusahaan asuransi .
(6) Meningkatkan dan memperbesar keleluasaan dalam melakukan pemasaran berbagai macam produk asuransi, baik yang konvensional maupun yang baru dengan segala macam tingkat besar kecilnya resiko.
(7) Secara tidak langsung reasuransi dapat berfungsi membantu membiayai kegiatan usaha perusahaan asuransi, khususnya disesikan berdasarkan kontrak reasuransi.
Hubungan antara penanggung (ceding company) dan para penanggung ulang yang sangat mendasar berpijak pada lima prinsip asuransi dan ditambah dengan satu prinsip lainnya yang disebut prinsip / asas Follow the fortunes of the ceding company. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini :
1. Prinsip itikad baik
Semua perjanjian dilakukan berdasarkan itikad baik, termasuk perjanjian asuransi dan reasuransi. Berdasarkan prinsip ini, kedua pihak baik penanggung pertama (ceding company) maupun penanggung ulang (reinsurer), wajib melakukan sesuatu yang tidak bertentangan atau tidak melanggar undang-undang.
Yang dimaksud dengan melakukan sesatu dalam pelaksanaan perjanjian reasuransi adalah bahwa pihak penaggung wajib pula melakukan pengungkapan dan atau memberitahukan segala data dan keterangan tentang objek dan atau kepentingan yang ditanggung olehnya. Tidak diperkenankan menyembunyikan segala data atau keterangan yang selayaknya diketahui oleh penanggung ulang berhubungan dengan keikutsertaan mereka dalam menanggung seluruh atau sebagian resiko.
Apabila ceding company telah melakukan kesengajaan menyembunyikan fakta, berarti mereka telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau melanggar itikad baik yang dapat menyebabkan dibatalkannya perjanjian reasuransi yang telah terbentuk. Lebih-lebih bila terjadi unsur penipuan, perjanjian reasuransi yang telah dibentuk akan menjadi batal dengan sendirinya menurut hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1321.
2. Prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan
Selain berlaku pada perjanjian asuransi, asas ini juga berlaku pada perjanjian reasuransi. Dengan melakukan atau menerima penutupan pertanggungan, pihak penanggung telah memilki kepentingan yang timbul karena adanya perikatan, yaitu tanggungjawab / gugat atas klaim yang terjadi akibat peristiwa yang diperjanjikan. Dengan perkataan lain, penanggung akan selalu menghadapi kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi yang dapat timbul setiap saat atas pertanggungan yang ditutupnya. Oleh karena itu, berdasarkan KUHD Pasal 271, penanggung berhak sekali lagi mempertanggungkan ulang / kembali pertanggungan yang ditutupnya.
3. Prinsip ganti rugi
Sebagian yang berlaku pada perjanjian pertanggungan, penggantian dan atau pemulihan yang dapat dilaksanakan oleh para penanggung ulang hanya terbatas pada kerugian sebenarnya yang dibayarakan oleh penanggung pertama kepada tertanggung asli sesuai dengan persyaratan dan ketentuan polis yang berlaku serta sah menurut hukum. Jumlah penggantian yang dibayar oleh para penanggung ulang kepada penanggung pertama haruslah sebanding dengan saham atau penyertaannya dalam reasuransi.
4. Prinsib subrogasi
Berdasarkan prinsip ini, penanggung yang telah melakukan pembayaran ganti kerugian yang sah pada tertanggung berhak menggantikan kedudukan pihak tertanggung untuk memperoleh pemulihan dan atau menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hukum wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian mereka.
5. Prinsip kontribusi / saling menanggung
Prinsip kontribusi atau saling menanggung ini pada hakikatnya bukan hanya berlaku dalam hal asuransi, melainkan juga berlaku dalam hal reasuransi. Hubungan mendasar antara penanggung pertama dan penanggung ulang tentang prinsip ganti kerugian yang juga menganut ketentuan tolak ukur ganti kerugian dan ketentuan lainnya yang telah dijelaskan, kontribusi juga dipakai sebagai dasar mentukan pembagian resiko dan atau sesi kepada para pihak yang bersangkutan termasuk pembagian beban klaim yang harus ditanggung bersama sesusai dengan saham atau penyertaannya dalam hal asuransi, ko-asuransi dan reasuransi. Dalam hal asuransi dibawah harga kontribusi dilaksanakan antara penanggung dan tertanggung karena dalam hal ini tertanggung dianggap ikut serta menanggung sebagian resiko atas kepentingan yang dipertanggungkan sedangkan dalam hal reasuransi kontribusi dilaksanakan antara penanggung pertama dan pihak penanggung ulang.
6. Prinsip follow the fortune of theceding company
Prinsip mengikuti keberuntungan penanggungung pertama tidak boleh diartikan secara luas dan tampa batas tanggung jawab penaggung ulang dalam hal reasuransi hanyalah ter batas pada klaim yang sah dan wajib dibayar oleh penanggung pertama sesuai dengan jumlah kerugian sebenarnya sekalipun berdasarkan teori maupun praktek penanggung ulang dapat diminta persetujuannya untuk menyetujui penyelesaian klaim atas dasar kompromi atau ex-gratia, penanggung pertama harus mempunyai argumentasi dan pertimbangan komersial bahwa kebijaksanaan itu berlandaskan pada perhitungan untung rugi demi kepentingan bersama
B. Keamanan Atas Jaminan Reasuransi
Jaminan atau perlindungan reasuransi atas kelebihan tanggung gugat / jawab dari beban risiko yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan asuransi berdasarkan polis yang diterbitkan memang sangat diperlukan karena berbagai macam alasan baik teknis maupun non teknis. Meskipun demikian masalah keamanan adalah suatu hal yang sangat penting atau serius dan wajib ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam menempatkan bisnis reasuransi. Proteksi reasuransi memang sangat diperlukan, tetapi setiap penanggung pertama ataupun pialang reasuransi sebagai wakil mereka akan selalu lebih mengutamakan proteksi yang aman, disamping mengharapkan persyaratan, kondisi dan harga yang kompetitif serta pelayanan yang baik.
Keamanan jaminan reasuransi harus diamati secara terus menerus karena bisa mengalami perubahan-perubahan. Bisa saja terjadi suatu kemungkinan bahwa dalam beberapa tahun sebelumnya mereka termasuk kelompok security yang baik, tetapi karena sesuatu dan lain hal ternyata diantara mereka telah mengalami kemunduran sehingga dinilai tidak akan dapat memberikan proteksi reasuransi yang aman.
Apabila mengadakan perjanjian reasuransi dengan penanggung pertama secara langsung ataupun melalui pialang reasuransi, para penanggung ulang selalu melakukan penilaian, baik terhadap program reasuransi yang ditawarkan ataupun terhadap keadaan, reputasi, kedudukan pihak penanggung pertama di dalam pasar, ditinjau dari segi teknis maupun non teknis.
C. Metode Dalam Perjanjian Reasuransi
Berbicara mengenai metode dan tipe-tipe reasuransi, harus kita bedakan arti antara istilah metode reasuransi dan tipe reasuransi untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Metode reasuransi hendaknya diartikan sebagai cara bagaimana para pelaku pasar reasuransi itu melakukan kerjasama reasuransi, sedang tipe reasuransi hendaknya kita artikan sebagai bentuk pelaksanaan dari cara melakukan transaksi reasuransi. Menurut berbagai literatur reasuransi / asuransi terdapat tiga cara dalam melakukan kerjasama asuransi antara pihak penanggung pertama (direct insurers) dan pihak penaggung ulang (reinsurers), yaitu :
1. Metode reasuransi secara fakultatif
Metode reasuransi secara fakultatif adalah transaksi pertanggungan ulang antara pihak penaggung pertama dan para penanggung ulang secara bebas, yaitu para pihak penanggung ulang tidak terikat harus menerima penawaran pertanggungan ulang. Dengan perkataan lain, para penaggung ulang dapat menolak atau mmenerima penawaran pertanggungan ulang berdasarkan kebijakan akseptasi yang telah mereka tetapkan.
Berdasarkan metode pertanggungan ulang secara fakultatif ini, para penaggung ulang dapat melakukan seleksi resiko sesuai denga kebijakan underwriting yang telah digariskan. Hal ini dapat dipahami bersama mengingat tingkat risiko dari objek atau kepentingan yang dipertanggungkan itu berbeda-beda. Dalam praktek telah dikenal adanya tiga tingkatan resiko, yaitu yang digolongkan sebagai objek beresiko rendah / sederhana (simple risk), objek beresiko berbahaya (hazardous risks), dan objek beresiko sangat berbahaya (extra hazardous risks).
2. Metode reasuransi secara kontrak (treaty)
Yang dimaksud dengan metode reasuransi secara kontrak adalah perjanjian antara pihak penangung pertama dan para penanggung lain atau para pengnggung ulang profesional yang dalam perjanjian tersebut pihak penaggung pertama, yang selanjutnya disebut pemberi sesi atau ceding company, setuju memberikan bagian (share) dan para penaggung ulang, yang selanjutnya disebut pihak kedua, setuju dan wajib menerima bagian atau sesi dari tanggungjawab atas asuransi yang telah ditutup oleh penggung pertama sesuai dengan pembagian yang telah disepakati oleh masing-masing penanggung ulang (peserta treaty) sampai dengan batas-batas tanggung gugat/jawab tertinggi dari setiap kelas resiko berdasarkan pernyataan dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam kontrak reasuransi.
3. Metode reasuransi pool dan facultative obligatory
a. Metode reasuransi pool
Maksud dan tujuan membentuk kerjasama secara pool pada lazimnya didasarkan atas berbagai sasaran yang dituju. Sasaran dan tujuan pembentukan kerjasama sistem pool yang paling penting adalah untuk mengatasi berbagai macam persoalan melalaui kerjasama yang saling menguntungkan dan saling membantu antar sesama anggota pool dalam mewujudkan penyebaran resiko, diantaranya dengan melakukan pertukaran bisnis.
Pengertian kerjasama pool pada saat ini lebih terkenal dengan istilah konsorsium meskipun penerapan kedua istilah itu sangat tergantung pada tujuannya. Pembentukan konsorsium mempunyai tujuan dan sasaran yang khusus, hanya untuk mengatasi kesulitan penanganan atau pengelolaan objek yang beresiko tinggi dengan jumlah pertanggungan yang tidak mungkin ditangani oleh satu penanggung atau untuk mengatasi risiko dalam satu komplek besar (khususnya pasar).
Metode kerjasama pool dalam kontrak reasuransi dikenal denga istilah asing reciprocal pool. Metode kerjasama seperti ini tidak hanya dilakukan antar sesama perusahaan asuransi didalam negeri, tetapi juga dapat diperluas antar wilayah negara tetangga. Cara yang demikian sangat bermanfaat unutk mengatasi daya tampung nasional yang terbatas dari tiap-tiap negara yang bersangkutan sehingga tidak banyak tergantung pada satu pasar tertentu yang juga memiliki keterbatasan kapasitas atau daya tampung.
b. Facultative obligatory
Jenis penutupan pertanggungan ulang seperti ini sebenarnya merupakan suatu cara penempatan pertanggungan ulang secara kontrak meskipun masih terdapat kata “facultative”. Dengan adanya kata “wajib” (obligatory) pihak penanggung wajib menerima semua kelebihan tangtgung gugat yang sudah tidak tertampung dalam kontrak pertanggungan ulang sampai dengan limit yang telah ditentukan. Melalui cara ini pihak penanggung pertama tidak perlu lagi melakukan penawaran reasuransi satu persatu karena secara otomatis telah memperoleh fasilitas jaminan yang cukup memadai serta tidak perlu merasa cemas, seperti mengahadapi risiko penolakan apabila mereka melakukan penaaran penempatan pertanggungan ulang secara fakultatif biasa. Dengan cara ini penaggung pertama juga dapat bekerja lebih efisien dan efektif karena dapat menghemat banyak biaya, waktu, dan tenaga dibandingkan harus melakukan penawaran satu persatu.
Dalam pelaksanaannya, pihak penanggung ulang akan membatasi pada risiko-risiko tertentu dengan persyaratan premi segera atau secepat mungkin dalam waktu yang telah ditetapkan, akan memberikan komisi reasuransi yang lebih rendah atau sataraf dengan komisi fakultatif biasa, serta tanpa pemberian komisi keuntungan.
D. Persyaratan dan Ketentuan Kontrak Reasuransi
Sebagaimana lazimnya setiap kontrak perjanjian, kontrak perjanjian reasuransi juga akan menyebutkan segala persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati bersama antara pihak pemberi sesi dan penanggung ulang yang disebut juga sebagai penerima sesi.
Beberapa persyaratan dan ketentuan yang sangat penting, yang kiranya perlu untuk kita ketahui bersama, antara lain yang berkenaan dengan :
1) Komisi reasuransi (reinsurance commission)
Komisi reasuransi ( reinsurance commission, yang lazim disingkat R/I comm) yang diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi adalah sebagai imbalan jasa atas bisnis reasuransi yang disesikan kepadanya oleh pemberi sesi. Besarnya komisi reasuransi yang dapat diberikan kepada pemberi sesi sangat tergantung pada kelas bisnis yang yang disesikan dan biasanya lebih besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen atau pialang reasuransi.
Besarnya komisi reasuransi yang diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi lazimnya 3% sampai dengan 7,5% lebih besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen / pialang karena pemberian komisi reasuransi tersebut mempunyai tujuan untuk pengganti biaya operasional yang dikeluarkan oleh pemberi sesi dalam rangka memperoleh bisnis.
Kembali kepada masalah komisi reasuransi, dalam hal penetapan besar kecilnya komisi reasuransi, para pihak pemberi sesi biasanya lebih menyukai bila didasarkan pada flat rate karena selain memudahkan perhitungan sesi bersuh yang harus disesikan juga lebih menguntungkan baginya meskipun loss ratio dari sesi tahun yang berjalan lebih besar dari, katakanlah 35%.
Khususnya untuk sesi yang didasarkan pada akseptasi reasuransi fakultatif biasanya penaggung ulang hanya memberikan komisi reasuransi yang lebih kecil dari komisi reasuransi atas sesi yang didasarkan pada kontrak quota share dan berkisar antara 2,5% sampai dengan 5% lebih kecil dari sesi atas dasar kontrak reasuransi pada jenis pertanggungan yang sama.
2) Komisi keuntungan (profit commission)
Komisi keuntungan adalah suatu komisi yang diberikan oleh penerima sesi/ penanggung ulang kepada pemberi sesi yang lazimnya disebut juga reinsured. Komisi keuntungan hanya diberikan bila hasil bersih yang disesikan kepada penanggung ulang menunjukkan keuntungan bagi penerima sesi. Dalam praktek profit commission jarang diberikan kepada pemberi sesi yang didasarkan atas non-proportional traties, tetapi seandainya dapat dfisepakati bersama lazimnya diperhitungkan atas dasar tahun penutupannya.
Tujuan pemberian komisi keuntungan kepada pemberi sesi adalah merupakan suatu perangsang agar pemberi sesi selalu mengusahakan agar hasil/saldo bersih yang disesikan akan memberikan keuntungan bagi penerima sesi. Bila pemberi sesi dapat memperoleh komisi keuntungan, pendapatan ini juga digunakan untuk menutup biaya operasi untuk memperoleh bisnis.
3) Klausul MPL (maximum possible loss)
Yang dimaksud dengan klausul MPL adalah suatu kalusul yang mencantumkan ketentuan bahwa pihak penanggung atau pemberi sesi dapat menetapkan retensi sendiri dan memberi sesi reasuransi sampai pada batas tertinggi sesuai dengan tingkat MPL dan setiap resiko yang diterima atau ditutup oleh pihak penanggung pertama (pemberi sesi).
Klausul ini dicantumkan dalam naskah perjanjian apabila telah disepakati bersama oleh pihak pemberi sesi wajib mencantumkan MPL yang benar-benar tepat karena apabila terjadi kesalahan dalam penilaian MPL atas sesi yang diberikan, mereka harus menanggung sendiri akibat kesalahan yang mereka lakukan.
Oleh karena itu, pihak pemberi sesi wajib memiliki kemampuan yang tinggi dalam menilai atau mengkaji suatu resiko, yaitu sampai seberapa jauh MPL yang sebenarnya dari resiko yang mereka jamin.
0 komentar:
Posting Komentar