Diposting oleh Catatan Kampus Unhalu on 02.00

2.1 Pengertian Asuransi Jiwa

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:

a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:

“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.

b. Ansuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:

“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:

“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”

Definisi inilah yang akan dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.

Sebelum berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:

“Ovoroenkomstem van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten van levensverzekerinq worden berschouwd”.

Terjemahnnnya.

“Asuransi jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.

Dalam Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun yang dimaksud dengan ‘undang-undang ini’ adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkari Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi, dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2 Undang-Undang Tahun 1992.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.

Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:

“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.

Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:

“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.

Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:

“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.

Dalam rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup (pengambil) asuransi dan penangung.

Definisi Purwosutjipto berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1 92. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dengan tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung, sedangkan Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi dan penanggung.

b. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.

2.2 Polis Asuransi jiwa

Bentuk dan isi Polis

Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:

a. Hari diadakan asuransi;

b. Nama tertanggung;

c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;

d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;

e. Jumlah asuransi;

f. Premi asuransi.

Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).

a. Hari diadakan asuransi

Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.

b. Nama tertanggung

Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan

Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.

d. Saat mulai dan berakhirriya evenemen

Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).

Jumlah Asuransi

Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.

Premi Asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.

Penanggung, Tertanggung, Penikmat

Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.

Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.

Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.

2.3 Evenemen Dan Santunan

1. Evenemen dalam Asuransi Jiwa

Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.

Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.

2. Uang Santunan dan Pengembalian

Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.

Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.

2.4 Asuransi Jiwa Berakhir

1. Karena Terjadi Evenemen

Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.

Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

2. Karena Jangka Waktu Berakhir

Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.

3. Karena Asuransi Gugur

Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:

“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,

Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.

Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:

“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.

Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.

4. Karena Asuransi Dibatalkan

Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis

Diposting oleh Catatan Kampus Unhalu on 01.55

A. Pengertian Reasuransi dan Prinsip-prinsip dalam Hubungan Antara Penanggung dan Penanggung Ulang Dalam Perjanjian Reasuransi

Bila dalam asuransi telah didapatkan suatu definisi sebagaimana yang termaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kepailitan pasal 246 dan kemudian telah diperbaharui dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Pereasuransian pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 dalam hal reasuransi hingga saat ini belum terdapat defenisi yang telah dibakukan.

Pengertian reasuransi sebagaimana tersimpul dalam KUHD Pasal 271 tersebut tampak sejiwa dan seirama dengan dikemukakan oleh pakar reasuransi Robert I Mehr dan E. Cammack dalam buku yang berjudul Principles of Insurance yang menyatakan: “ Reinsurance is the insurance of the insurance” (Ref. page no. 723), artinya reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau “ asuransinya asuransi “ (A.J. Marianto 1997).

Selanjutnya Robert I Mehr and Emerson cammack memberikan suatu contoh atau suatu penjelasan sebagai berikut : “ When a company has received from an agent a volume of insurance on a given property or in a given area, in excess of the amount it wishes to retain an its book, it can reinsure the contract “ (jika suatu perusahaan asuransi menutup risiko atau dia menutup risiko-risiko disuatu daerah tertentu melalui seorang agen, dia dapat mempertanggungkan ulang /kembali kelebihan resiko yang melampaui daya tampungnya). (A. J. Marianto 1997).

Berdasarkan pengertian diatas, perusahaan asuransi berdasarkan prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan, telah menutup suatu pertanggungan atas risiko atau risiko-risiko di suatu daerah tertentu dapat mempertanggungkan kembali kelebihan tanggung gugat atau excess liability yang melampaui daya tampungnya sendiri atau own retention kepada penanggung lain.

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat pengertian reasuransi versi lain oleh beberapa pakar ahli :

1. GF. Michelbacher

Dalam bukunya yang berjudul Multiple Line Insurance , G.F. Michelbacher membuat rumusan pengertian reasuransi sebagai berikut : “ The process whereby one insurer arranges with one or more other insurers to share risk is reinsurance “ (proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan ulang).

Dari rumusan tersebut Michelbacher mengartikan reasuransi sebagai suatu proses yang dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya dengan tujuan untuk membagi risiko.

2. Mollengraaf

Mollengraaf menyatakan reasuransi adalah persetujuan yang dilaksanakan oleh suatu penanggung dengan penanggung lainnya yang dinamakan sebagai penanggung ulang (reasuradur), dalam persetujuan mana pihak kedua dengan menerima premi yang ditentukan terlebih dahulu bersedia memberikan penggantian kepada pihak pertama, mengenai penggantian kerugian yang pihak pertama wajib membayarnya kepada tertanggung akibat dari suatu pertanggungan yang diadakan antara pihak pertama dan tertanggung.

3. R. C. REINARZ

“ Reasuransi adalah akseptasi oleh suatu penaggung yang dikenal sebagai reasuradur / penaggung ulang atas semua atau sebagian risiko kerugian dari penanggung lainnya yang disebut pemberi sesi (ceding company) ”.

Berdasarkan dari berbagai pendapat para pakar tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian reasuransi dalam arti yang sebenarnya dapat ditinjau dari beberapa aspek sebagai berikut :

a. Aspek teknis

b. Aspek hukum

c. Aspek keuangan

a. Pengertian reasuransi dari aspek teknis

Ditinjau dari aspek teknis reasuransi merupakan suatu cara atau alat/sarana untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak penanggung lain. Risiko yang dihadapi penanggung pertama dalam arti yang sebenarnya adalah beban risiko yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan usaha yang dilakukannnya dengan mengambil alih seluruh atau sebagian risiko yang dihadapi tertanggung asli. Dengan demikian pertanggungan ulang (reasuransi) mempunyai peraanan yang sangat besar dalam bidang industri asuransi.

b. Pengertian reasuransi dari aspek hukum

Dari aspek hukum, reasuransi adalah suatu perjanjian antara satu penanggung dengan satu atau lebih penanggung ulang/reasuradur. Penanggung wajib memberi dan penaggung ulang sepakat wajib menerima seluruh atau sebagian risiko yang diberikan kepadanya. Seperti halnya asuransi, perjanjian pertanggungan ulang juga bersifat timbale balik. Perjanjian ini menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara kedua pihak. Oleh karena itu penanggung ulang juga berhak menerima seluruh atau sebagian premi yang diterima oleh penanggung pertama berdasarkan polis yang telah diterbitkan.

c. Pengertian reasuransi dari aspek keuangan

Dari gejala ekonomi, maksud dan tujuan penanggung mengadakan perjanjian reasuransi dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko yang diterimanya karena perjanjian asuransi kepada para penanggung lainnya adalah untuk mengubah suatu ketidakpastian agar menjadi lebih pasti, demi kesinambungan usahanya dalam menghadapi segala kemungkinan atau peluang kewajiban membayar ganti rugi atau santunan yang besar yang dapat menimbulkan hasil underwriting yang buruk dan memperngaruhi keadaan keuangan.

Reasuransi memiliki bebrapa fungsi yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :

(1) Memberi jaminan atau perlindungan kepada penanggung dari kerugian-kerugian underwriting yang dapat sewaktu-waktu membahayakan likuiditas, solvabilitas, dan kelestarian kegiatan usaha mereka.

(2) Menaikkan kapasitas akseptasi perusahaan asuransi atas risiko-risiko yang melampaui batas kemampuannya karena kelebihan tanggung-gugat yang tidak bisa mereka tampung sendiri akan dijamin oleh penanggung ulang yang telah bersedia menampungnya.

(3) Sebagai alat penyebar resiko, baik dipasaran reasuransi dalam negeri maupun dipasaran luar negeri.

(4) Bila kerjasama reasuransi atas sebagian resiko dilakukan antar sesama perusahaan asuransi, akan terdapat dua fungsi didalamnya, yaitu sebagai penyebaran risiko dan sebagai sarana pertukaran bisnis yang mampu meningkatkan pendapatan premi yang dapat ditahan karena disamping adanya pengeluaran terdapat pulapemasukan premi.

(5) Meningkatkan atau mendukung kestabilan hasil underwriting dan keadaan keuangan perusahaan asuransi, termasuk menjaga stabilitas pendapatannya. Dalam hal ini, reasuransi seolah-olah berfungsi menyediakan fasilitas bank kepada perusahaan asuransi .

(6) Meningkatkan dan memperbesar keleluasaan dalam melakukan pemasaran berbagai macam produk asuransi, baik yang konvensional maupun yang baru dengan segala macam tingkat besar kecilnya resiko.

(7) Secara tidak langsung reasuransi dapat berfungsi membantu membiayai kegiatan usaha perusahaan asuransi, khususnya disesikan berdasarkan kontrak reasuransi.

Hubungan antara penanggung (ceding company) dan para penanggung ulang yang sangat mendasar berpijak pada lima prinsip asuransi dan ditambah dengan satu prinsip lainnya yang disebut prinsip / asas Follow the fortunes of the ceding company. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini :

1. Prinsip itikad baik

Semua perjanjian dilakukan berdasarkan itikad baik, termasuk perjanjian asuransi dan reasuransi. Berdasarkan prinsip ini, kedua pihak baik penanggung pertama (ceding company) maupun penanggung ulang (reinsurer), wajib melakukan sesuatu yang tidak bertentangan atau tidak melanggar undang-undang.

Yang dimaksud dengan melakukan sesatu dalam pelaksanaan perjanjian reasuransi adalah bahwa pihak penaggung wajib pula melakukan pengungkapan dan atau memberitahukan segala data dan keterangan tentang objek dan atau kepentingan yang ditanggung olehnya. Tidak diperkenankan menyembunyikan segala data atau keterangan yang selayaknya diketahui oleh penanggung ulang berhubungan dengan keikutsertaan mereka dalam menanggung seluruh atau sebagian resiko.

Apabila ceding company telah melakukan kesengajaan menyembunyikan fakta, berarti mereka telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau melanggar itikad baik yang dapat menyebabkan dibatalkannya perjanjian reasuransi yang telah terbentuk. Lebih-lebih bila terjadi unsur penipuan, perjanjian reasuransi yang telah dibentuk akan menjadi batal dengan sendirinya menurut hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1321.

2. Prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan

Selain berlaku pada perjanjian asuransi, asas ini juga berlaku pada perjanjian reasuransi. Dengan melakukan atau menerima penutupan pertanggungan, pihak penanggung telah memilki kepentingan yang timbul karena adanya perikatan, yaitu tanggungjawab / gugat atas klaim yang terjadi akibat peristiwa yang diperjanjikan. Dengan perkataan lain, penanggung akan selalu menghadapi kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi yang dapat timbul setiap saat atas pertanggungan yang ditutupnya. Oleh karena itu, berdasarkan KUHD Pasal 271, penanggung berhak sekali lagi mempertanggungkan ulang / kembali pertanggungan yang ditutupnya.

3. Prinsip ganti rugi

Sebagian yang berlaku pada perjanjian pertanggungan, penggantian dan atau pemulihan yang dapat dilaksanakan oleh para penanggung ulang hanya terbatas pada kerugian sebenarnya yang dibayarakan oleh penanggung pertama kepada tertanggung asli sesuai dengan persyaratan dan ketentuan polis yang berlaku serta sah menurut hukum. Jumlah penggantian yang dibayar oleh para penanggung ulang kepada penanggung pertama haruslah sebanding dengan saham atau penyertaannya dalam reasuransi.

4. Prinsib subrogasi

Berdasarkan prinsip ini, penanggung yang telah melakukan pembayaran ganti kerugian yang sah pada tertanggung berhak menggantikan kedudukan pihak tertanggung untuk memperoleh pemulihan dan atau menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hukum wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian mereka.

5. Prinsip kontribusi / saling menanggung

Prinsip kontribusi atau saling menanggung ini pada hakikatnya bukan hanya berlaku dalam hal asuransi, melainkan juga berlaku dalam hal reasuransi. Hubungan mendasar antara penanggung pertama dan penanggung ulang tentang prinsip ganti kerugian yang juga menganut ketentuan tolak ukur ganti kerugian dan ketentuan lainnya yang telah dijelaskan, kontribusi juga dipakai sebagai dasar mentukan pembagian resiko dan atau sesi kepada para pihak yang bersangkutan termasuk pembagian beban klaim yang harus ditanggung bersama sesusai dengan saham atau penyertaannya dalam hal asuransi, ko-asuransi dan reasuransi. Dalam hal asuransi dibawah harga kontribusi dilaksanakan antara penanggung dan tertanggung karena dalam hal ini tertanggung dianggap ikut serta menanggung sebagian resiko atas kepentingan yang dipertanggungkan sedangkan dalam hal reasuransi kontribusi dilaksanakan antara penanggung pertama dan pihak penanggung ulang.

6. Prinsip follow the fortune of theceding company

Prinsip mengikuti keberuntungan penanggungung pertama tidak boleh diartikan secara luas dan tampa batas tanggung jawab penaggung ulang dalam hal reasuransi hanyalah ter batas pada klaim yang sah dan wajib dibayar oleh penanggung pertama sesuai dengan jumlah kerugian sebenarnya sekalipun berdasarkan teori maupun praktek penanggung ulang dapat diminta persetujuannya untuk menyetujui penyelesaian klaim atas dasar kompromi atau ex-gratia, penanggung pertama harus mempunyai argumentasi dan pertimbangan komersial bahwa kebijaksanaan itu berlandaskan pada perhitungan untung rugi demi kepentingan bersama

B. Keamanan Atas Jaminan Reasuransi

Jaminan atau perlindungan reasuransi atas kelebihan tanggung gugat / jawab dari beban risiko yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan asuransi berdasarkan polis yang diterbitkan memang sangat diperlukan karena berbagai macam alasan baik teknis maupun non teknis. Meskipun demikian masalah keamanan adalah suatu hal yang sangat penting atau serius dan wajib ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam menempatkan bisnis reasuransi. Proteksi reasuransi memang sangat diperlukan, tetapi setiap penanggung pertama ataupun pialang reasuransi sebagai wakil mereka akan selalu lebih mengutamakan proteksi yang aman, disamping mengharapkan persyaratan, kondisi dan harga yang kompetitif serta pelayanan yang baik.

Keamanan jaminan reasuransi harus diamati secara terus menerus karena bisa mengalami perubahan-perubahan. Bisa saja terjadi suatu kemungkinan bahwa dalam beberapa tahun sebelumnya mereka termasuk kelompok security yang baik, tetapi karena sesuatu dan lain hal ternyata diantara mereka telah mengalami kemunduran sehingga dinilai tidak akan dapat memberikan proteksi reasuransi yang aman.

Apabila mengadakan perjanjian reasuransi dengan penanggung pertama secara langsung ataupun melalui pialang reasuransi, para penanggung ulang selalu melakukan penilaian, baik terhadap program reasuransi yang ditawarkan ataupun terhadap keadaan, reputasi, kedudukan pihak penanggung pertama di dalam pasar, ditinjau dari segi teknis maupun non teknis.

C. Metode Dalam Perjanjian Reasuransi

Berbicara mengenai metode dan tipe-tipe reasuransi, harus kita bedakan arti antara istilah metode reasuransi dan tipe reasuransi untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Metode reasuransi hendaknya diartikan sebagai cara bagaimana para pelaku pasar reasuransi itu melakukan kerjasama reasuransi, sedang tipe reasuransi hendaknya kita artikan sebagai bentuk pelaksanaan dari cara melakukan transaksi reasuransi. Menurut berbagai literatur reasuransi / asuransi terdapat tiga cara dalam melakukan kerjasama asuransi antara pihak penanggung pertama (direct insurers) dan pihak penaggung ulang (reinsurers), yaitu :

1. Metode reasuransi secara fakultatif

Metode reasuransi secara fakultatif adalah transaksi pertanggungan ulang antara pihak penaggung pertama dan para penanggung ulang secara bebas, yaitu para pihak penanggung ulang tidak terikat harus menerima penawaran pertanggungan ulang. Dengan perkataan lain, para penaggung ulang dapat menolak atau mmenerima penawaran pertanggungan ulang berdasarkan kebijakan akseptasi yang telah mereka tetapkan.

Berdasarkan metode pertanggungan ulang secara fakultatif ini, para penaggung ulang dapat melakukan seleksi resiko sesuai denga kebijakan underwriting yang telah digariskan. Hal ini dapat dipahami bersama mengingat tingkat risiko dari objek atau kepentingan yang dipertanggungkan itu berbeda-beda. Dalam praktek telah dikenal adanya tiga tingkatan resiko, yaitu yang digolongkan sebagai objek beresiko rendah / sederhana (simple risk), objek beresiko berbahaya (hazardous risks), dan objek beresiko sangat berbahaya (extra hazardous risks).

2. Metode reasuransi secara kontrak (treaty)

Yang dimaksud dengan metode reasuransi secara kontrak adalah perjanjian antara pihak penangung pertama dan para penanggung lain atau para pengnggung ulang profesional yang dalam perjanjian tersebut pihak penaggung pertama, yang selanjutnya disebut pemberi sesi atau ceding company, setuju memberikan bagian (share) dan para penaggung ulang, yang selanjutnya disebut pihak kedua, setuju dan wajib menerima bagian atau sesi dari tanggungjawab atas asuransi yang telah ditutup oleh penggung pertama sesuai dengan pembagian yang telah disepakati oleh masing-masing penanggung ulang (peserta treaty) sampai dengan batas-batas tanggung gugat/jawab tertinggi dari setiap kelas resiko berdasarkan pernyataan dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam kontrak reasuransi.

3. Metode reasuransi pool dan facultative obligatory

a. Metode reasuransi pool

Maksud dan tujuan membentuk kerjasama secara pool pada lazimnya didasarkan atas berbagai sasaran yang dituju. Sasaran dan tujuan pembentukan kerjasama sistem pool yang paling penting adalah untuk mengatasi berbagai macam persoalan melalaui kerjasama yang saling menguntungkan dan saling membantu antar sesama anggota pool dalam mewujudkan penyebaran resiko, diantaranya dengan melakukan pertukaran bisnis.

Pengertian kerjasama pool pada saat ini lebih terkenal dengan istilah konsorsium meskipun penerapan kedua istilah itu sangat tergantung pada tujuannya. Pembentukan konsorsium mempunyai tujuan dan sasaran yang khusus, hanya untuk mengatasi kesulitan penanganan atau pengelolaan objek yang beresiko tinggi dengan jumlah pertanggungan yang tidak mungkin ditangani oleh satu penanggung atau untuk mengatasi risiko dalam satu komplek besar (khususnya pasar).

Metode kerjasama pool dalam kontrak reasuransi dikenal denga istilah asing reciprocal pool. Metode kerjasama seperti ini tidak hanya dilakukan antar sesama perusahaan asuransi didalam negeri, tetapi juga dapat diperluas antar wilayah negara tetangga. Cara yang demikian sangat bermanfaat unutk mengatasi daya tampung nasional yang terbatas dari tiap-tiap negara yang bersangkutan sehingga tidak banyak tergantung pada satu pasar tertentu yang juga memiliki keterbatasan kapasitas atau daya tampung.

b. Facultative obligatory

Jenis penutupan pertanggungan ulang seperti ini sebenarnya merupakan suatu cara penempatan pertanggungan ulang secara kontrak meskipun masih terdapat kata “facultative”. Dengan adanya kata “wajib” (obligatory) pihak penanggung wajib menerima semua kelebihan tangtgung gugat yang sudah tidak tertampung dalam kontrak pertanggungan ulang sampai dengan limit yang telah ditentukan. Melalui cara ini pihak penanggung pertama tidak perlu lagi melakukan penawaran reasuransi satu persatu karena secara otomatis telah memperoleh fasilitas jaminan yang cukup memadai serta tidak perlu merasa cemas, seperti mengahadapi risiko penolakan apabila mereka melakukan penaaran penempatan pertanggungan ulang secara fakultatif biasa. Dengan cara ini penaggung pertama juga dapat bekerja lebih efisien dan efektif karena dapat menghemat banyak biaya, waktu, dan tenaga dibandingkan harus melakukan penawaran satu persatu.

Dalam pelaksanaannya, pihak penanggung ulang akan membatasi pada risiko-risiko tertentu dengan persyaratan premi segera atau secepat mungkin dalam waktu yang telah ditetapkan, akan memberikan komisi reasuransi yang lebih rendah atau sataraf dengan komisi fakultatif biasa, serta tanpa pemberian komisi keuntungan.

D. Persyaratan dan Ketentuan Kontrak Reasuransi

Sebagaimana lazimnya setiap kontrak perjanjian, kontrak perjanjian reasuransi juga akan menyebutkan segala persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati bersama antara pihak pemberi sesi dan penanggung ulang yang disebut juga sebagai penerima sesi.

Beberapa persyaratan dan ketentuan yang sangat penting, yang kiranya perlu untuk kita ketahui bersama, antara lain yang berkenaan dengan :

1) Komisi reasuransi (reinsurance commission)

Komisi reasuransi ( reinsurance commission, yang lazim disingkat R/I comm) yang diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi adalah sebagai imbalan jasa atas bisnis reasuransi yang disesikan kepadanya oleh pemberi sesi. Besarnya komisi reasuransi yang dapat diberikan kepada pemberi sesi sangat tergantung pada kelas bisnis yang yang disesikan dan biasanya lebih besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen atau pialang reasuransi.

Besarnya komisi reasuransi yang diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi lazimnya 3% sampai dengan 7,5% lebih besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen / pialang karena pemberian komisi reasuransi tersebut mempunyai tujuan untuk pengganti biaya operasional yang dikeluarkan oleh pemberi sesi dalam rangka memperoleh bisnis.

Kembali kepada masalah komisi reasuransi, dalam hal penetapan besar kecilnya komisi reasuransi, para pihak pemberi sesi biasanya lebih menyukai bila didasarkan pada flat rate karena selain memudahkan perhitungan sesi bersuh yang harus disesikan juga lebih menguntungkan baginya meskipun loss ratio dari sesi tahun yang berjalan lebih besar dari, katakanlah 35%.

Khususnya untuk sesi yang didasarkan pada akseptasi reasuransi fakultatif biasanya penaggung ulang hanya memberikan komisi reasuransi yang lebih kecil dari komisi reasuransi atas sesi yang didasarkan pada kontrak quota share dan berkisar antara 2,5% sampai dengan 5% lebih kecil dari sesi atas dasar kontrak reasuransi pada jenis pertanggungan yang sama.

2) Komisi keuntungan (profit commission)

Komisi keuntungan adalah suatu komisi yang diberikan oleh penerima sesi/ penanggung ulang kepada pemberi sesi yang lazimnya disebut juga reinsured. Komisi keuntungan hanya diberikan bila hasil bersih yang disesikan kepada penanggung ulang menunjukkan keuntungan bagi penerima sesi. Dalam praktek profit commission jarang diberikan kepada pemberi sesi yang didasarkan atas non-proportional traties, tetapi seandainya dapat dfisepakati bersama lazimnya diperhitungkan atas dasar tahun penutupannya.

Tujuan pemberian komisi keuntungan kepada pemberi sesi adalah merupakan suatu perangsang agar pemberi sesi selalu mengusahakan agar hasil/saldo bersih yang disesikan akan memberikan keuntungan bagi penerima sesi. Bila pemberi sesi dapat memperoleh komisi keuntungan, pendapatan ini juga digunakan untuk menutup biaya operasi untuk memperoleh bisnis.

3) Klausul MPL (maximum possible loss)

Yang dimaksud dengan klausul MPL adalah suatu kalusul yang mencantumkan ketentuan bahwa pihak penanggung atau pemberi sesi dapat menetapkan retensi sendiri dan memberi sesi reasuransi sampai pada batas tertinggi sesuai dengan tingkat MPL dan setiap resiko yang diterima atau ditutup oleh pihak penanggung pertama (pemberi sesi).

Klausul ini dicantumkan dalam naskah perjanjian apabila telah disepakati bersama oleh pihak pemberi sesi wajib mencantumkan MPL yang benar-benar tepat karena apabila terjadi kesalahan dalam penilaian MPL atas sesi yang diberikan, mereka harus menanggung sendiri akibat kesalahan yang mereka lakukan.

Oleh karena itu, pihak pemberi sesi wajib memiliki kemampuan yang tinggi dalam menilai atau mengkaji suatu resiko, yaitu sampai seberapa jauh MPL yang sebenarnya dari resiko yang mereka jamin.

Search